Skema Sertifikasi KKNI Kualifikasi 6 Bidang Manajemen Risiko Perbankan

    • Latar Belakang 

      Perkembangan industri perbankan yang semakin kompleks menuntut penerapan manajemen risiko secara menyeluruh dan terintegrasi. Pimpinan bank tidak hanya dituntut mampu mengelola risiko pada tingkat operasional, tetapi juga harus mampu menyusun strategi, kebijakan, serta budaya risiko yang sejalan dengan tujuan bisnis dan ketentuan regulator.

      Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Kualifikasi 6 dirancang bagi pejabat senior dan pimpinan yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan strategis terkait manajemen risiko. Program ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menjadi salah satu bentuk pengakuan kompetensi bagi profesional di bidang manajemen risiko perbankan

    • Tujuan 

      • Memahami penerapan Enterprise Risk Management (ERM) secara menyeluruh.
      • Menyusun strategi pengelolaan risiko yang selaras dengan strategi bisnis bank.
      • Mengembangkan kebijakan dan kerangka kerja manajemen risiko.
      • Mengawasi implementasi manajemen risiko pada seluruh unit kerja.
      • Membangun budaya sadar risiko (Risk Culture) di lingkungan organisasi.
      • Mempersiapkan diri menghadapi Uji Kompetensi Sertifikasi Manajemen Risiko Kualifikasi 6.
      • MANFAAT

      • Memperkuat kompetensi dalam mengelola risiko pada tingkat strategis.
      • Memahami penerapan tata kelola risiko sesuai regulasi dan praktik terbaik.
      • Mendukung peningkatan kualitas pengambilan keputusan manajemen.
      • Meningkatkan kredibilitas profesional melalui sertifikasi kompetensi.
      • Mempersiapkan peserta menghadapi asesmen Sertifikasi Manajemen Risiko Kualifikasi 6 secara optimal.

       

    • Unit Kompetensi

      Pelatihan mencakup pembahasan kompetensi, antara lain:

      No: KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
      1 K.64MRP00.001.2 Menganalisis Risk Coverage Berdasarkan Visi, Misi dan strategi Bisnis Bank
      2 K.64MRP00.003.2 Menyusun Struktur, Tanggung Jawab, dan Tata Cara Pengelolaan Risiko Bank (Risk Governance)
      3 K.64MRP00.020.2 Mereviu Kerangka Manajemen Risiko (Independent Risk Review)
    • Target

      • Kepala Divisi Manajemen Risiko
      • Senior Risk Manager
      • Head of Risk Management
      • Chief Risk Officer (CRO)
      • General Manager
      • Division Head
      • Regional Manager
      • Branch Manager Senior
      • Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR)
      • Kepala Divisi Kredit
      • Kepala Divisi Kepatuhan
      • Kepala Divisi Audit Internal
      • Direksi Bank
      • Komisaris yang membidangi Manajemen Risiko
      • Profesional perbankan yang akan mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Kualifikasi 6.
      •  
    • Syarat
      • Memiliki pengalaman kerja pada industri perbankan atau jasa keuangan.
      • Memiliki kompetensi atau sertifikasi Manajemen Risiko Kualifikasi 4 atau yang setara (sesuai ketentuan LSP penyelenggara).
      • Menduduki jabatan supervisor, assistant manager, manager, atau posisi yang berkaitan dengan fungsi manajemen risiko.
      • Membawa dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan LSP pada saat pendaftaran uji kompetensi.
    •  
       
      Fasilitas 
      • Handout materi
      • Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi
      • Sertifikat kompetensi
      • Souvenir

      🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional dan Mencapai Target Kinerja.

      Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!

         

     

    Scroll to Top