SUPERVISOR INDUSTRIAL RELATION – BNSP

    • Latar Belakang
      Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen HR di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP. Pinasthika bekerjasama dengan LSP yang ditunjuk oleh BNSP menyelenggarakan Program Sertifikasi untuk semua level jabatan yang duduk di bidang Sumber Daya Manusia di perusahaan, dalam satu program terpadu yang meliputi: training pembekalan, pra asesmen, dan proses sertifikasi kompetensi BNSP oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP. Melalui program ini, diharapkan dapat membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan personal yang menduduki jabatan HR yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

      Tujuan 

      Membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

      Outline Materi
      NO. KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
      1 M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan
      2 M.70SDM01.013.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
      3 M.70SDM01.014.2 Mengevaluasi Efektivitas Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
      4 M.70SDM01.029.2 Mengelola Proses Penilaian Kinerja Individu
      5 M.70SDM01.044.2 Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
      6 M.70SDM01.047.2 Menangani Keluhan Pekerja
      7 M.70SDM01.048.2 Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
      8 M.70SDM01.051.2 Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja
      9 M.70SDM01.052.2 Mengelola Keseimbangan antara Pekerjaan dan Kehidupan Pribadi Pekerja
      10 M.70SDM01.053.2 Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing
      11 M.70SDM01.061.2 Menangani Administrasi Pekerja Antar Negara
       
      Metode 
      • Pembekalan dilaksanakan selama 2 hari secara tatap muka.
      • Bimbingan & mentoring akan diberikan setelah pembekalan dengan 2 kali pertemuan.
      • Pelaksanaan Uji Sertifikasi BNSP akan dijadwalkan seminggu atau dua minggu setelah peserta melengkapi bukti-bukti kompetensinya.
      • Ujian Kompetensi dilaksanakan secara tatap muka.
    • Target
      • Manager Hubungan Industrial
      • Kepala Bagian Hubungan Industrial
      • Supervisor Hubungan Industrial
      • Spesialis Hubungan Industrial
      • Jabatan-jabatan lainnya yang setara atau dalam rencana promosi / rotasi
      Syarat
      • Pendidikan minimal setara D3, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial, dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan); atau
      • Pendidikan minimal setara D2, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan) serta memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial selama 6 bulan; atau
      • Pendidikan minimal setara D1, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial minimal 3 tahun; atau
      • Pendidikan minimal setara SMA, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial minimal 4 tahun; atau
      • Pendidikan minimal setara SMP, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial minimal 6 tahun; atau
      • Memiliki Sertifikat Kompetensi Skema Okupasi Staff (Administrasi) Sumber Daya Manusia dari LSP bidang MSDM berjangka waktu 1 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan).
      Fasilitas 
      • Handout materi
      • Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi
      • Sertifikat kompetensi
      • Souvenir

      🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional dan Mencapai Target Kinerja.

      Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!

     

    Scroll to Top