Skema Sertifikasi KKNI Kualifikasi 7 Bidang Manajemen Risiko Perbankan

    • Latar Belakang 

      Di era transformasi digital, persaingan industri perbankan, serta meningkatnya kompleksitas risiko global, peran pimpinan tertinggi bank menjadi sangat penting dalam memastikan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang efektif. Manajemen risiko tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat pengendalian, tetapi telah menjadi bagian dari strategi bisnis untuk menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan nilai perusahaan, dan memenuhi ketentuan regulator.

      Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Kualifikasi 7 dirancang bagi eksekutif senior yang memiliki tanggung jawab dalam menetapkan arah strategis, kebijakan, dan pengawasan penerapan manajemen risiko di seluruh organisasi. Program ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan bertujuan membentuk pemimpin yang mampu mengintegrasikan manajemen risiko dengan strategi bisnis perusahaan

    • Tujuan 

      • Menetapkan strategi Enterprise Risk Management (ERM) pada tingkat korporasi.
      • Menyusun kebijakan manajemen risiko yang mendukung pencapaian tujuan bisnis bank.
      • Menentukan Risk Appetite dan Risk Tolerance perusahaan.
      • Mengawasi efektivitas penerapan manajemen risiko di seluruh organisasi.
      • Mengintegrasikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) dengan manajemen risiko.
      • Mempersiapkan diri menghadapi Uji Kompetensi Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Kualifikasi 7.

       

    • Unit Kompetensi

      Pelatihan mencakup pembahasan kompetensi, antara lain:

      No: KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI
      1 K.64MRP00.002.2 Menyusun Risk Appetite Framework
      2 K.64MRP00.018.2 Mengembangkan Sistem Pengendalian Manajemen Risiko
      3 K.64MRP00.004.2 Mengembangkan Budaya Risiko (Risk Culture)
      4 K.64MRP00.019.2 Merespons Risiko (Risk Response)
    • Target

      • Kepala Divisi Manajemen Risiko
      • Senior Risk Manager
      • Head of Risk Management
      • Chief Risk Officer (CRO)
      • General Manager
      • Division Head
      • Regional Manager
      • Branch Manager Senior
      • Kepala Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR)
      • Kepala Divisi Kredit
      • Kepala Divisi Kepatuhan
      • Kepala Divisi Audit Internal
      • Direksi Bank
      • Komisaris yang membidangi Manajemen Risiko
      • Profesional perbankan yang akan mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Kualifikasi 6.
      •  
    • Syarat
      • Memiliki pengalaman sebagai pejabat senior di industri perbankan atau jasa keuangan.
      • Memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko Kualifikasi 6 atau memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSP penyelenggara.
      • Menduduki jabatan strategis yang bertanggung jawab terhadap tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.
      • Memenuhi persyaratan administrasi serta dokumen portofolio sesuai ketentuan LSP.
      •  
    •  
       
      Fasilitas 
      • Handout materi
      • Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi
      • Sertifikat kompetensi
      • Souvenir

      🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional dan Mencapai Target Kinerja.

      Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!

         

     

    Scroll to Top