Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Sertifikasi BNSP 

  1. Latar Belakang
    • Salah satu upaya pengelolaan lingkungan adalah pencegahan pencemaran air dari aktivitas industri. Keberhasilan upaya pencegahan pencemaran air dari sektor industri ditentukan oleh personil penanggung jawab di dalamnya. Oleh karena itu dibutuhkan personil yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas mengendalikan pencemaran air. Peraturan pemerintah RI nomor 82 tahun 2001 tentang pengendalian pencemaran air ” Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya; Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air”
    Tujuan Training :
    • Mengetahui potensi pencemaran air dari kegiatan industri
    • Mengetahui karakteristik dari potensi pencemaran air hasil kegiatan industri
    • Mengetahui dan memahami peraturan pemerintah RI No.82 tahun 2001
    • Melakukan perencanaan kegiatan pemantauan emisi
    • Melakukan pengendalian pencemaran air
    • Memenuhi persyaratan kompetensi sesuai SKKNI Operator Penanggung Jawab Pengolahan Air Limbah
    Landasan Hukum : 1. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 5 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
  2. Unit Kompetensi :
    No. Kode Unit Unit Kompetensi
    1. E.370000.001.01 Mengidentifikasi sumber pencemaran air limbah
    2. E.370000.002.01 Menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah
    3. E.370000.003.01 Menilai tingkat pencemaran air limbah
    4. E.370000.006.01 Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
    5. E.370000.007.01 Mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah
    6. E.370000.008.01 Melaksanakan daur ulang olahan air limbah
    7. E.370000.010.01 Menyusun rencana pemantauan  kualitas air limbah
    8. E.370000.011.01 Melaksanakan pemantauan kualitas air limbah
    9. E.370000.012.01 Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
    10. E.370000.013.01 Melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah
    Metode Pelaksanaan
  3. • Pemberian materi • Workshop • Studi kasus • Pemberian video • Group Discussions • Self-Assessment • Action Plan • Evaluation
  4. Durasi Training Berlangsung 3 Hari : • Hari 1-2 : Pemberian materi • Hari 3 : Uji Kompetensi Sasaran Peserta • Praktisi industri dan masyarakat umum yang memiliki keahlian dalam pengolahan air limbah dan/atau pengendalian udara dan/atau pengelolaan limbah B3 • Departemen KL3 di perusahaan untuk semua keahlian industri, baik dari level staff hingga manajer. Trainer • Instruktur dari BNSP • Praktisi handal yang berpengalaman di bidangnya
  5. Persyaratan Peserta 1. Foto Copy Ijazah terakhir • D3 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3 • D3 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3 • SMK/sederajat dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3 2. Fotocopy KTP 3. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dengan background merah 4. CV terbaru yang relevan di bidang pengelolaan pencemaran lingkungan 5. Surat keterangan kerja 6. Job Desc 7. JSA/HIRADC 8. Laporan pekerjaan 9. Portofolio Fasilitas Peserta 1. Copy materi 2. Sertifikat BNSP 3. Sertifikat badan penyelenggara
  6. 🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional dan Mencapai Target Kinerja.

    Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!

    Scroll to Top