-
-
PUBLIC TRAINING
Manajer Pengolahan/Penyimpanan Limbah B3 (MPLB3) Sertifikasi BNSP
(Development-Implementation-Training)
- Pesatnya perkembangan industri di Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari semakin banyaknya limbah yang dihasilkan dari kegiatan para pelaku industi tersebut, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, para pelaku industri diharuskan memiliki sistem pengelolaan limbah B3 yang dapat memenuhi standar Pengelolaan Limbah B3 yang tepat. Disamping kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, mengetahui dengan baik pengelolaan limbah B3 (Hazardous Waste Management) akan membantu karyawan anda untuk meningkatkan kinerja dan profit perusahaan karena telah membantu untuk melakukan efisiensi dan meminimisasi jumlah limbah yang dihasilkan.
- Peserta mampu memahami aturan dengan cara pengelolaan limbah B3.
- Peserta mampu mengelola limbah B3 dengan cara yang tepat guna.
- Peserta mampu menginventarisasi dan melakukan asessment dalam pengurangan serta pemanfaatan limbah di perusahaan atau industrinya.
- Peserta mampu merancang susunan rencana yang strategis dan berbagai program untuk mengurangi dan memanfaatkan limbah bagi perusahaan atau industrinya.
- Peserta mampu mengikuti materi dan uji kompetensi mengenai kegiatan pemantauan dan pengelolaan limbah hingga ke tahap kompeten. Sehingga mendapat sertifikasi kompetensi secara resmi resmi dari pihak BNSP.
- Memastikan tenaga penanganan Limbah B3 (PLB3) dan Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) berkompeten untuk menjalankan tanggung jawabnya
- Memastikan tenaga penangananLimbah B3 (PLB3) dan Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) diakui secara nasional maupun internasional dengan adanya sertifikasi dari BNSP
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Unit Kompetensi Operator Penyimpanan Limbah B3
No. Kode Unit 1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 2. E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3 3. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah В3 4. E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3 5. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 6. E.38PLB00.010.1 Melakukan Verifikasi Limbah B3 yang Diterima 7. E.38PLB00.028.01 Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3 8. E.38PLB00.030.01 Menyusun Rencana Pengolahan Limbah B3 9. E.382200.004.01 Memilih Peralatan Pengolahan Limbah B3 - Unit Kompetensi Operator Pengolahan Limbah B3
Metode PelaksanaanNo. Kode Unit Unit Kompetensi 1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 2. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 3. E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 4. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 5. E.38PLB00.029.01 Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 6. E.38PLB00.033.01 Melakukan Pengolahan Limbah B3 melalui Proses Stabilisasi/Solidifikasi 7. E.382200.007.01 Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3 -
- • Pemberian materi
• Workshop
• Studi kasus
• Pemberian video
• Group Discussions
• Self-Assessment
• Action Plan
• Evaluation
Trainer
• Dari KLHK
• Praktisi Lingkungan Hidup - Durasi
Training Berlangsung 3 Hari :
• Hari 1-2 : Pemberian materi
• Hari 3 : Uji Kompetensi - Sasaran Peserta Training ini sangat direkomendasikan bagi setiap individu yang ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah B3 sehingga memiliki kompetensi yang memadai yang bisa mencakup kepada jajaran;
- Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
- Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas
- Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
- Praktisi Industri dan Lingkungan
- Outline Materi
- Undang-undang dan Regulasi terkait Limbah B3
- Dampak Pencemaran Lingkungan Dari Limbah B
- Perizinan Pengelolaan Limbah B3
- Peraturan tentang Pengelolaan Limbah B3
- Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Penimbunan Limbah B3
- K3 dalam penanganan Limbah B3
- Persyaratan Peserta
1. Foto Copy Ijazah terakhir
• D3 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3
• D3 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3
• SMK/sederajat dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3
2. Fotocopy KTP
3. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dengan background merah
4. CV terbaru yang relevan di bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
5. Surat keterangan kerja
6. Job Desc
7. JSA/HIRADC
8. Laporan pekerjaan
9. Portofolio
Fasilitas Peserta
1. Copy materi
2. Sertifikat BNSP
3. Sertifikat badan penyelenggara -
🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional dan Mencapai Target Kinerja.
Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!
