-
-
PUBLIC TRAINING
Operator Limbah B3 Sertifikasi BNSP
(Development-Implementation-Training)
- Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan hidup, Kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Dalam prosesnya, pengelolaan limbah B3 harus diawasi oleh orang yang berkompetensi dan berwewenang melakukan pemantauan dan analisis limbah B3.
- Peserta mampu untuk mengidentifikasi sumber dan kategori bahaya Limbah B3
- Peserta mampu menilai, menganalisis, mengevaluasi dalam kegiatan penyimpanan Limbah B3
- Peserta mampu menanggulangi jika timbul keadaan darurat dalam penyimpanan Limbah B3
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Unit Kompetensi Operator Penyimpanan Limbah B3
No. Kode Unit Unit Kompetensi 1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 2. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 3. E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 4. E.38PLB00.014.1 Menyiapkan Manifes Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) secara Elektronik 5. E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 6. E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 7. E.38PLB00.008.1 Melakukan Pemilahan (Segregasi) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) - Unit Kompetensi Operator Pengolahan Limbah B3
Metode PelaksanaanNo. Kode Unit Unit Kompetensi 1. E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3 2. E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 3. E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 4. E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 5. E.38PLB00.029.01 Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) 6. E.38PLB00.033.01 Melakukan Pengolahan Limbah B3 melalui Proses Stabilisasi/Solidifikasi 7. E.382200.007.01 Melaksanakan Perawatan Peralatan Pengolahan Limbah B3 -
- • Pemberian materi
• Workshop
• Studi kasus
• Pemberian video
• Group Discussions
• Self-Assessment
• Action Plan
• Evaluation - Durasi
Training Berlangsung 3 Hari :
• Hari 1-2 : Pemberian materi
• Hari 3 : Uji Kompetensi
Sasaran Peserta
• Praktisi industri dan masyarakat umum yang memiliki keahlian dalam pengolahan air limbah dan/atau pengendalian udara dan/atau pengelolaan limbah B3
• Departemen KL3 di perusahaan untuk semua keahlian industri, baik dari level staff hingga manajer.
Trainer
• Instruktur dari BNSP
• Praktisi handal yang berpengalaman di bidangnya - Persyaratan Peserta
1. Foto Copy Ijazah terakhir
• D3 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3
• D3 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3
• SMK/sederajat dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3
2. Fotocopy KTP
3. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dengan background merah
4. CV terbaru yang relevan di bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
5. Surat keterangan kerja
6. Job Desc
7. JSA/HIRADC
8. Laporan pekerjaan
9. Portofolio
Fasilitas Peserta
1. Copy materi
2. Sertifikat BNSP
3. Sertifikat badan penyelenggara -
🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional dan Mencapai Target Kinerja.
Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!
