Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsorcing

Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing

Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing adalah program pelatihan profesional yang dirancang untuk membantu HR, Human Capital, Industrial Relations, Legal dan manajemen memahami penerapan PKWT, pekerja kontrak, pekerja harian lepas dan outsourcing atau alih daya secara tepat. Program ini membahas konsep hubungan kerja, perjanjian kerja tertulis, dasar hukum PKWT, batasan penggunaan PKWT, ketentuan pekerja kontrak, outsourcing, hubungan dengan perusahaan penyedia tenaga kerja, hak pekerja, pesangon, serta risiko hubungan industrial. Melalui Training PKWT dan Outsourcing Johnson Indonesia, peserta akan memahami bagaimana mengelola hubungan kerja dengan lebih sistematis, mengurangi risiko kesalahan penerapan kontrak kerja, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta membangun hubungan industrial yang lebih kondusif.

Mengapa Training PKWT & Outsourcing Ini Penting?

Penggunaan tenaga kerja dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing telah menjadi bagian dari strategi pengelolaan sumber daya manusia di berbagai perusahaan. Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada organisasi dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan kondisi bisnis, proyek tertentu, pekerjaan sementara maupun kebutuhan operasional. Namun, penerapan PKWT dan outsourcing harus dilakukan secara hati-hati karena berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban pekerja, bentuk hubungan kerja, masa kerja, kompensasi, pemutusan hubungan kerja serta potensi perselisihan hubungan industrial. Perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya juga membuat HR dan manajemen perlu memahami ketentuan terbaru mengenai penggunaan PKWT dan outsourcing agar kebijakan perusahaan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kesalahan dalam menyusun perjanjian kerja, menentukan status pekerja, menggunakan tenaga outsourcing atau mengakhiri hubungan kerja dapat menimbulkan risiko hukum, perselisihan industrial dan biaya tambahan bagi perusahaan. Melalui Pelatihan PKWT dan Outsourcing, peserta memperoleh pemahaman mengenai aspek praktis dan hubungan industrial sehingga mampu menerapkan sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing dengan lebih tepat, transparan dan terkontrol.

Manfaat Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing

Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep hubungan kerja dalam perusahaan.
  • Memahami prinsip Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  • Memahami dasar hukum PKWT.
  • Memahami batasan penggunaan PKWT.
  • Memahami ketentuan pekerja harian lepas.
  • Memahami hak dan kewajiban pekerja PKWT.
  • Memahami risiko pelanggaran ketentuan PKWT.
  • Memahami konsep dan mekanisme outsourcing.
  • Memahami aspek outsourcing dari sisi pengusaha dan pekerja.
  • Mengetahui jenis pekerjaan dan proses yang dapat dialihdayakan.
  • Memahami hubungan antara perusahaan pengguna dan perusahaan outsourcing.
  • Mengelola tenaga outsourcing secara lebih efektif.
  • Mengurangi risiko perselisihan hubungan industrial.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Materi Training PKWT & Outsourcing

1. Konsep Dasar Hubungan Kerja

  • Pengertian hubungan kerja.
  • Unsur pekerjaan, upah dan perintah.
  • Hubungan antara pekerja dan pengusaha.
  • Jenis hubungan kerja dalam perusahaan.
  • Hak dan kewajiban para pihak.

2. Perjanjian Kerja Tertulis

  • Prinsip penyusunan perjanjian kerja.
  • Unsur penting dalam kontrak kerja.
  • Hak dan kewajiban pekerja.
  • Hak dan kewajiban perusahaan.
  • Dokumentasi hubungan kerja.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Pengertian PKWT.
  • Tujuan penggunaan PKWT.
  • Dasar hukum PKWT.
  • Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.
  • Jangka waktu hubungan kerja.
  • Berakhirnya PKWT.

4. Batasan dan Rambu-Rambu PKWT

  • Batasan penggunaan tenaga kerja kontrak.
  • Ketentuan pekerjaan tertentu.
  • Risiko salah menentukan status pekerja.
  • Konsekuensi pelanggaran ketentuan PKWT.
  • Administrasi dan dokumentasi kontrak.

5. Pekerja Harian Lepas

  • Konsep pekerja harian lepas.
  • Karakteristik hubungan kerja.
  • Hak dan kewajiban pekerja.
  • Administrasi pekerja harian.
  • Potensi risiko hubungan industrial.

6. Masa Percobaan dalam PKWT

  • Konsep probation atau masa percobaan.
  • Apakah PKWT dapat menggunakan masa percobaan?
  • Risiko pencantuman probation pada kontrak tertentu.
  • Implikasi hubungan kerja.

7. Kompensasi, Pesangon dan Berakhirnya PKWT

  • Konsep kompensasi pekerja PKWT.
  • Hak pekerja ketika kontrak berakhir.
  • Perbedaan kompensasi dan pesangon.
  • Risiko pengakhiran hubungan kerja sebelum waktunya.

8. Pengenalan Outsourcing atau Alih Daya

  • Pengertian outsourcing.
  • Tujuan penggunaan outsourcing.
  • Konsep perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
  • Hubungan perusahaan pengguna dengan vendor outsourcing.
  • Hubungan perusahaan outsourcing dengan pekerja.

9. Dasar Hukum Outsourcing

  • Ketentuan hukum mengenai outsourcing.
  • Perubahan regulasi ketenagakerjaan.
  • Kewajiban perusahaan pengguna.
  • Kewajiban perusahaan penyedia tenaga kerja.
  • Perlindungan terhadap pekerja outsourcing.

10. Outsourcing dari Perspektif Pengusaha

  • Fleksibilitas tenaga kerja.
  • Efisiensi operasional.
  • Fokus pada core business.
  • Risiko penggunaan tenaga outsourcing.
  • Vendor management.

11. Outsourcing dari Perspektif Pekerja

  • Status hubungan kerja.
  • Hak pekerja outsourcing.
  • Kepastian kerja.
  • Perlindungan pekerja.
  • Potensi perselisihan hubungan industrial.

12. Jenis-Jenis Outsourcing dalam Praktik

  • Outsourcing tenaga kerja.
  • Outsourcing proses pekerjaan.
  • Service outsourcing.
  • Project-based outsourcing.
  • Jenis penggunaan outsourcing dalam perusahaan.

13. Jenis Pekerjaan yang Dapat Di-Outsource

  • Analisis proses kerja.
  • Identifikasi aktivitas pekerjaan.
  • Menentukan alur kegiatan kerja.
  • Menentukan pekerjaan yang tepat untuk dialihdayakan.
  • Analisis risiko sebelum outsourcing.

14. Perubahan Status Pekerja Outsourcing

  • Kapan status hubungan kerja dapat menjadi masalah.
  • Hubungan perusahaan pengguna, vendor dan pekerja.
  • Risiko hubungan kerja langsung.
  • Pengelolaan kontrak outsourcing.

15. Pesangon dan Hak Pekerja Outsourcing

  • Konsep hak pekerja outsourcing.
  • Hubungan dengan perusahaan penyedia jasa.
  • Kompensasi dan hak akibat berakhirnya hubungan kerja.
  • Tanggung jawab masing-masing pihak.

16. Serikat Pekerja dan Isu Outsourcing

  • Pandangan pekerja terhadap outsourcing.
  • Potensi konflik dalam hubungan industrial.
  • Komunikasi dengan serikat pekerja.
  • Membangun hubungan industrial yang kondusif.

17. Pengelolaan Outsourcing yang Efektif

  • Memilih perusahaan outsourcing.
  • Menentukan Service Level Agreement.
  • Monitoring kinerja vendor.
  • Monitoring pekerja outsourcing.
  • Evaluasi pelayanan outsourcing.
  • Penanganan masalah pekerja.

18. Studi Kasus PKWT & Outsourcing

  • Kasus kontrak kerja.
  • Kasus pengakhiran PKWT.
  • Kasus pekerja outsourcing.
  • Kasus perselisihan hubungan industrial.
  • Tanya jawab permasalahan aktual PKWT dan outsourcing.

Metode Training PKWT & Outsourcing

Program Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing menggunakan pendekatan praktis dan interaktif melalui pemaparan konsep, diskusi regulasi, studi kasus, analisis perjanjian kerja dan pembahasan permasalahan hubungan industrial yang dihadapi perusahaan.

  • Interactive Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Contract Review Discussion
  • Industrial Relation Case Analysis
  • Problem Solving
  • Question & Answer

Target Peserta Training

Program ini direkomendasikan bagi:

  • HR Manager
  • HR Supervisor
  • HR Staff
  • Human Capital
  • Industrial Relations
  • Legal Department
  • General Affairs
  • Manager dan Supervisor
  • Pihak yang terlibat dalam pengelolaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing

Trainer Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing

Dra. Psi. Ani Wijaya, MM Team Trainer Johnson Indonesia dengan pengalaman dalam bidang Human Resources Management, Industrial Relations, Personnel Management dan pengelolaan sumber daya manusia.

Jadwal Training PKWT & Outsourcing 2026

Periode Tanggal Pelaksanaan
Januari 2026 06–07 Januari 2026
Februari 2026 03–04 Februari 2026
Maret 2026 03–04 Maret 2026
April 2026 06–07 April 2026
Mei 2026 05–06 Mei 2026
Juni 2026 03–04 Juni 2026
Juli 2026 02–03 Juli 2026
Agustus 2026 04–05 Agustus 2026
September 2026 02–03 September 2026
Oktober 2026 05–06 Oktober 2026
November 2026 03–04 November 2026
Desember 2026 02–03 Desember 2026
Januari–Desember 2027 Silakan konfirmasi jadwal terbaru kepada Johnson Indonesia

Catatan: Jadwal dapat berubah. Mohon konfirmasi kepada Johnson Indonesia sebelum melakukan pendaftaran.

Durasi Training

  • Online Training: 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB.
  • Offline Training: 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB.
  • In-House Training: jadwal dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Lokasi Training

Alternatif lokasi Training PKWT & Outsourcing Jakarta antara lain Hotel Ciputra, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Holiday Inn Jakarta Wahid Hasyim, Johnson Training Center atau hotel lain yang akan dikonfirmasikan.

Fee Investasi Training PKWT & Outsourcing

Online Training

Rp 5.500.000/orang / 2 hari full day

Offline Training Jakarta

Rp 5.950.000/orang / 2 hari full day Minimal kuota 3 peserta untuk pelaksanaan di hotel. Termasuk: Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack dan Souvenir.

Private Training Jakarta

Rp 8.000.000/orang – PASTI RUNNING

Training Luar Kota Jakarta

  • Rp 12.000.000/orang – PASTI RUNNING.
  • Rp 8.500.000/orang – minimal mengirimkan 5 peserta.
  • Rp 8.000.000/orang – pengiriman di atas 5 peserta.

Termasuk: Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack dan Souvenir.

In-House Training PKWT & Outsourcing

Johnson Indonesia menyediakan In-House Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing bagi perusahaan yang ingin meningkatkan pemahaman HR, Legal, Industrial Relations dan manajemen mengenai sistem hubungan kerja. Materi dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan, jenis pekerja kontrak, sistem outsourcing, perjanjian dengan vendor, hubungan industrial, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama maupun kasus ketenagakerjaan aktual yang dihadapi perusahaan.

Client Training PKWT & Outsourcing

Program ini ditujukan bagi perusahaan dari berbagai sektor industri yang memiliki pekerja PKWT, tenaga kontrak maupun tenaga outsourcing.

Training Terkait PKWT & Outsourcing

Untuk memperkuat kompetensi di bidang ketenagakerjaan, Industrial Relations dan Human Resources Management, peserta dapat mengikuti beberapa program terkait berikut:

Mengapa Memilih Training PKWT & Outsourcing Johnson Indonesia?

Training PKWT & Outsourcing Johnson Indonesia membahas aspek hubungan kerja secara praktis mulai dari kontrak kerja, dasar hukum PKWT, batas penggunaan tenaga kontrak, pekerja harian, outsourcing, hubungan dengan vendor, hak pekerja hingga risiko perselisihan hubungan industrial. Program membantu perusahaan membangun sistem pengelolaan pekerja kontrak dan tenaga outsourcing yang lebih tertib, efisien, transparan serta memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

FAQ Training PKWT & Outsourcing

Apa itu PKWT?

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan hubungan kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu atau pekerjaan tertentu sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

PKWT digunakan untuk hubungan kerja yang memiliki batas waktu atau karakter pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT merupakan hubungan kerja yang tidak dibatasi jangka waktu tertentu.

Apakah pekerja PKWT dapat diberikan masa percobaan?

Ketentuan masa percobaan perlu diperhatikan secara khusus dalam penyusunan PKWT karena penerapannya berbeda dengan hubungan kerja tetap. Program training membahas implikasi praktis ketentuan tersebut.

Apa itu outsourcing?

Outsourcing atau alih daya merupakan pengalihan pelaksanaan pekerjaan tertentu kepada perusahaan lain atau penyedia jasa sesuai dengan perjanjian dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Siapa yang sebaiknya mengikuti training ini?

Training relevan bagi HR Manager, HR Supervisor, HR Staff, Industrial Relations, Legal, Human Capital, General Affairs, Manager dan pihak yang mengelola tenaga kontrak maupun outsourcing.

Apakah training membahas regulasi ketenagakerjaan terbaru?

Materi diarahkan pada penerapan PKWT dan outsourcing dalam perspektif ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Ketentuan aktual dapat didiskusikan dalam sesi training sesuai perkembangan regulasi.

Apakah tersedia In-House Training?

Ya. Materi In-House Training dapat disesuaikan dengan kebijakan PKWT, outsourcing, vendor, Peraturan Perusahaan, PKB dan kasus hubungan industrial perusahaan.

Informasi & Pendaftaran

Johnson Indonesia – Training Center Training Provider Since 2002 Telp: (021) 541 9152 HP / WhatsApp: 0815 972 5020 Email: infotraining27@gmail.com Website: www.trainingjohnson.com Hubungi Johnson Indonesia untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jadwal Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Outsourcing, Online Training, Offline Training, Private Training maupun In-House Training.

Scroll to Top