MANAGER INDUSTRIAL RELATION – BNSP

    • Latar Belakang
      Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen HR di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP. Pinasthika bekerjasama dengan LSP yang ditunjuk oleh BNSP menyelenggarakan Program Sertifikasi untuk semua level jabatan yang duduk di bidang Sumber Daya Manusia di perusahaan, dalam satu program terpadu yang meliputi: training pembekalan, pra asesmen, dan proses sertifikasi kompetensi BNSP oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP. Melalui program ini, diharapkan dapat membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan personal yang menduduki jabatan HR yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)

      Tujuan 

      Membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

      Outline Materi 
    • No. Kode Unit Judul Unit Kompetensi
      1 M.70SDM01.010.2 Menyusun Uraian Jabatan
      2 M.70SDM01.013.2 Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
      3 M.70SDM01.011.2 Melaksanakan Analisis Beban Kerja
      4 M.70SDM01.022.2 Menyusun Grading Jabatan
      5 M.70SDM01.026.2 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
      6 M.70SDM01.031.2 Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
      7 M.70SDM01.001.2 Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen SumberDaya Manusia (MSDM)
      8 M.70SDM01.015.2 Mengelola Proses Perubahan
      9 M.70SDM01.020.2 Melakukan Penawaran Kerja kepada Calon Pekerja
      10 M.70SDM01.029.2 Mengelola Proses Penilaian Kinerja Individu
      11 M.70SDM01.030.2 Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu
      12 M.70SDM01.042.2 Membuat Kesepakatan Kerja
      13 M.70SDM01.043.2 Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
      14 M.70SDM01.044.2 Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
      15 M.70SDM01.045.2 Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja
      16 M.70SDM01.046.2 Menjalin Kerjasama Tripartit
      17 M.70SDM01.047.2 Menangani Keluhan Pekerja
      18 M.70SDM01.048.2 Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
      19 M.70SDM01.049.2 Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja
      20 M.70SDM01.051.2 Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterikatan Pekerja
      21 M.70SDM01.053.2 Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing
      22 M.70SDM01.054.2 Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out
       
       Metode 
      • Pembekalan dilaksanakan selama 3 hari secara tatap muka.
      • Bimbingan & mentoring akan diberikan setelah pembekalan dengan 2 kali pertemuan.
      • Pelaksanaan Uji Sertifikasi BNSP akan dijadwalkan seminggu atau dua minggu setelah peserta melengkapi bukti-bukti kompetensinya.
      • Ujian Kompetensi dilaksanakan secara tatap muka.
      Target
      • Manager Hubungan Industrial
      • Kepala Bagian Hubungan Industrial
      • Supervisor Hubungan Industrial
      • Spesialis Hubungan Industrial
      • Jabatan-jabatan lainnya yang setara atau dalam rencana promosi / rotasi
      Syarat
      • Pendidikan minimal setara D1, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan manajer hubungan industrial, minimal 7 tahun; atau
      • Pendidikan minimal setara SMA, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan manajer hubungan industrial minimal 10 tahun; atau
      • Pendidikan minimal setara S1, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan manajer hubungan industrial selama 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan manajer hubungan industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja / dinas pendidikan); atau
      • Pendidikan minimal setara S2, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan manajer hubungan industrial selama 1 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan manajer hubungan industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja / dinas pendidikan); atau
      • Mempunyai sertifikat kompetensi skema okupasi supervisor hubungan industrial / analis senior pengembangan organisasi dari LSP bidang MSDM berjangka waktu 1 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan manajer hubungan industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja / dinas pendidikan).
      Fasilitas 
      • Handout materi
      • Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi
      • Sertifikat kompetensi
      • Souvenir

      🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional dan Mencapai Target Kinerja.

      Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!

     
    Scroll to Top