-
-
PUBLIC TRAINING
Collection For Retail KTA – Berbasis POJK Pelindungan Konsumen
- Training Collection For Retail KTA – Berbasis POJK Perlindungan Konsumen sangat penting untuk meningkatkan kompetensi petugas collection dalam melakukan proses penagihan secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan POJK tentang Pelindungan Konsumen. Peserta akan memahami teknik penagihan yang beretika, komunikasi persuasif, pengelolaan kredit bermasalah, serta penerapan prinsip kepatuhan agar proses collection tetap mampu mencapai target perusahaan tanpa mengabaikan hak-hak konsumen. Dengan demikian, perusahaan dapat meminimalkan risiko hukum, menjaga reputasi, serta meningkatkan kualitas pengelolaan portofolio kredit.
- Meningkatkan kompetensi tim collection dalam menagih secara profesional, efektif, dan sesuai regulasi.
- Menjamin perlindungan konsumen sesuai
- Mengurangi risiko reputasi, hukum, dan sanksi dari OJK
- Menurunkan NPL secara
- Meningkatkan kepuasan
- Meminimalkan risiko
- Membangun reputasi sebagai institusi yang peduli pada konsumen
-
- Materi Training:
q Pendahuluan
- Kerangka Hukum & Regulasi
- POJK 22/2023 – Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- Ruang lingkup: lembaga jasa keuangan, produk, dan
- Prinsip perlindungan konsumen:
- Transparansi
- Fair treatment
- Privasi Penanganan pengaduan
- Perlakuan adil dan manusiawi
- Larangan terhadap:
- Pelecehan, ancaman, pemaksaan, atau tekanan
- Pengungkapan data pribadi tanpa
- Penagihan di luar jam kerja tanpa
- Aturan Turunan & Pedoman OJK
- Surat Edaran OJK tentang tata cara penagihan yang
- Peraturan terkait data privacy (UU PDP 27/2022).
- Kode Etik Profesi Penagih (jika ada).
- Sanksi atas Pelanggaran
- Sanksi administratif (denda, pencabutan izin).
- Dampak reputasi dan
- POJK 22/2023 – Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
q PRINSIP PENAGIHAN YANG BAIK (GOOD COLLECTION PRACTICES)
- Etika & Profesionalisme Penagih
- Sikap sopan, jujur, dan menghargai
- Tidak menggunakan kata-kata kasar, ancaman, atau
- Menjaga kerahasiaan data
- Jam & Tempat Penagihan Penagihan hanya boleh dilakukan:
- Pukul 00 – 20.00 WIB.
- Di tempat umum atau tempat tinggal konsumen dengan
- Tidak di tempat kerja tanpa izin
- Penagihan door-to-door harus memiliki SOP ketat dan
- Komunikasi yang Transparan
- Memberikan informasi jelas:
- Nama penagih, institusi, dan
- Jumlah tunggakan, bunga, denda, dan biaya
- Opsi restrukturisasi atau penundaan
- Tidak boleh menyesatkan atau memalsukan
- Perlindungan Kelompok Rentan
- Konsumen lanjut usia, penyandang disabilitas, korban kekerasan, atau sedang sakit.
- Pendekatan khusus dan sensitif
q PROSEDUR PENAGIHAN
- Tahapan Penagihan (Collection Process)
- Tahap 1: Reminder
- SMS/Email/Notifikasi
- Isi: jumlah tagihan, jatuh tempo, cara
- Tahap 1: Reminder
- Tidak boleh mengandung
- Tahap 2: Follow-up
- Telepon langsung dengan script yang
- Tawarkan solusi: rescheduling, grace
- Tahap 3: Field Collection
- Kunjungan lapangan (jika diperlukan).
- Harus ada surat tugas, identitas jelas, dan
- Tahap 4: Escalation
- Rujuk ke legal collection atau
- Harus ada dokumentasi semua upaya penagihan
- Dokumentasi & Audit Trail
- Rekam semua interaksi (call log, kunjungan, email).
- Simpan bukti persetujuan konsumen (jika ada restrukturisasi).
- Data harus aman dan sesuai UU
q PENANGANAN KONSUMEN BERMASALAH & KONFLIK
- Teknik Komunikasi Efektif
- Active
- Manajemen emosi (baik penagih maupun konsumen).
- Teknik de-escalation
- Penanganan Pengaduan Konsumen
- Prosedur internal penanganan
- Waktu penyelesaian maksimal 20 hari kerja (POJK).
- Laporan ke OJK jika pengaduan tidak
- Restrukturisasi & Keringanan
- Syarat dan mekanisme
- Persetujuan
- Dokumentasi perjanjian
q MANAJEMEN DATA & PRIVASI
- Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Data yang boleh digunakan hanya untuk tujuan
- Larangan memberi tahu pihak ketiga (keluarga, tetangga, rekan kerja) tanpa
- Enkripsi dan akses terbatas terhadap
- Penggunaan Teknologi (Digital Collection)
- Aplikasi penagihan dengan fitur audit
- Chatbot & otomasi: harus tetap memenuhi prinsip transparansi dan
- AI dalam collection: perlu pengawasan
q MONITORING, EVALUASI & KEJAHATAN COLLECTION
- Internal Audit & Quality Control
- Monitoring call center (random sampling).
- Audit kunjungan
- Evaluasi kinerja berbasis KPI etika dan efektivitas
- Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing)
- Mekanisme internal pelaporan
- Perlindungan terhadap
- Penanganan Fraud & Abuse
- Identifikasi penagih nakal (pemalsuan data, pemerasan).
- Tindakan disiplin hingga pemutusan hubungan kerja
SIMULASI & STUDI KASUS (WORKSHOP)
- Role Play
- Simulasi telepon penagihan (dengan skenario konsumen marah, menangis, menolak bayar).
- Simulasi kunjungan
- Studi Kasus Nyata (Anonim)
- Kasus pelanggaran POJK dan dampaknya
- Kasus penyelesaian konflik yang
- Diskusi Kelompok
- Bagaimana menangani konsumen yang tidak bisa dihubungi?
- Apa yang harus dilakukan jika konsumen mengancam lapor OJK?
VIII. PENUTUP & EVALUASI
- Kesimpulan
- Collection bukan sekadar menagih, tapi bagian dari layanan
- Kepatuhan terhadap POJK adalah keharusan, bukan
- Evaluasi Pelatihan
- Kuis pengetahuan
- Feedback
- Action plan: komitmen pribadi untuk
LAMPIRAN (MATERI PENDUKUNG)
- Salinan POJK 22/2023 (ringkasan).
- SOP Penagihan Internal (contoh).
- Script Komunikasi (telepon, SMS, kunjungan).
- Formulir Dokumentasi
- Template Penanganan
- Daftar Larangan dalam Penagihan (Checklist).
- Kerangka Hukum & Regulasi
- Metode Training:
- Interactive Class Training
- Individual Exercise
- Group Workshop & Case Study
- Offline Training
- Online Training (Optional Program)
- Target Peserta Training:
- Pihak – Pihak Terkait
- Team Trainer Johnson Indonesia:
- ASLAM FETRA HASAN, H
07–08 Januari 2027 14-15 Juli 2027 05–06 Februari 2027 27-28 Agustus 2026 10–11 Maret 2027 01–02 September 2026 06–07 April 2027 01–02 Oktober 2026 18–19 Mei 2027 03–04 November 2026 08–09 Juni 2027 02–03 Desember 2026 - Lokasi Training:
- Alternatif Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Hotel Holiday Inn, dll (Lokasi Dapat By Request)
- Lokasi Private Training: Johnson Training Center (Komp. Daan Mogot Baru 3A/10 Jak-Bar)
- Kepastian Lokasi Training akan kami konfirmasi Kembali Kepada Peserta Training
- Biaya Investasi Training:
Fee Offline Training (Jakarta) Fee Offline Training (Luar Kota Jakarta) - Rp. 5.950.000,-/orang (Minimal kirimkan 3 orang. Pasti Running Tempat Hotel (Waktu 2 hari)
- Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
- Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
- Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)
- Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)
- Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
Fee Private Onsite Training Onsite - Rp. 8.000.000,- / orang / 2 Hari (PASTI RUNNING)
- Rp. 5.950.000,- / orang / 1 Hari (PASTI RUNNING)
- Lokasi: Training Center Johnson Indonesia
- Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
Fee Training Online: - Online Training: Rp. 5.500.000,-/orang (2 hari, 09.00-16.00)
Daftar Perusahaan Client yang telah mengikuti training ini:
- PT. Bank OK
“Materi sangat aplikatif dan membantu saya meningkatkan kemampuan memimpin tim.” — Supervisor, Perusahaan Manufaktur“Trainer sangat berpengalaman dan memberikan contoh kasus nyata yang relevan.” — Manager HRD, Perusahaan Perbankan🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional dan Mencapai Target Kinerja.
Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!
