-
-
SERTIFIKASI TRAINING
Skema Sertifikasi KKNI Kualifikasi 4 Bidang Manajemen Risiko Perbankan
-
Latar Belakang
Skema Sertifikasi Kualifikasi 4 bidang Manajemen Risiko Perbankan adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP BSMR (Badan Sertifkasi Manajemen Risiko) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP BSMR. Kemasan yang digunakan mengacu kepada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 218 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Manajemen Risiko Perbankan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-18/D.02/2021 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Risiko Perbankan dan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-434/MS.21/2023 tanggal 22 Juni 2023 Perihal Penyampaian Konfirmasi Atas Penyelarasan Persyaratan Dasar Skema Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor Kompetensi LSP BSMR dan memastikan kompetensi pada Kualifikasi 4 bidang Manajemen Risiko Perbankan.
- Skema sertifikasi ini disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi Sumber Daya Manusia bidang Manajemen Risiko Perbankan.
- Skema sertifikasi ini disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang Manajemen Risiko Perbankan yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
- Skema sertifikasi ini disusun sebagai dasar LSP BSMR dalam melakukan sertifikasi kompetensi Manajemen Risiko Perbankan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
- Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan manajemen risiko perbankan berbasis kompetensi.
- Skema sertifikasi ini disusun dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja regional, nasional dan internasional di bidang Manajemen Risiko Perbankan
Tujuan
- Mengidentifikasi risiko perbankan.
- Menganalisis dan mengukur tingkat risiko.
- Menentukan strategi mitigasi risiko.
- Menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
- Mendukung penerapan Enterprise Risk Management (ERM).
- Memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan regulator.
Unit Kompetensi
Pelatihan mencakup pembahasan kompetensi, antara lain:
-
No: KODE UNIT JUDUL UNIT KOMPETENSI 1 K.64MRP00.007.3 Mengelola Risiko Kredit 2 K.64MRP00.009.2 Mengelola Risiko Likuiditas 3 K.64MRP00.010.3 Mengelola Risiko Operasional 4 K.64MRP00.008.3 Mengelola Risiko Pasar 5 K.64MRP00.016.2 Mengelola Risiko Investasi 6 K.64MRP00.017.2 Mengelola Risiko Imbal Hasil -
Durasi Program: 5 Hari (4 Hari Pembekalan + 1 Hari Uji Kompetensi)
Target
- Risk Management Officer
- Credit Analyst
- Account Officer
- Internal Auditor
- Compliance Officer
- Treasury Officer
- Branch Manager
- Supervisor Perbankan
- Manajer Operasional
- Profesional industri perbankan yang akan mengikuti Sertifikasi Manajemen Risiko Kualifikasi 4.
Syarat
- Minimal Pendidikan SMU/sederajat dan memiliki pengalaman kerja di industry keuangan minimal 2 tahun; atau
- Minimal Pendidikan SMU/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 4 Bidang Manajemen Risiko
Fasilitas
- Handout materi
- Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi
- Sertifikat kompetensi
- Souvenir
🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional dan Mencapai Target Kinerja.
Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!
-
