Training Problem Solving Decision Making

Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & OutsourcingΒ 

Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing adalah program pelatihan profesional yang dirancang untuk membantu praktisi Human Resources, Industrial Relations, Legal, Manager dan Supervisor memahami penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing / Alih Daya secara tepat dalam praktik hubungan industrial perusahaan.

Melalui Training PKWT dan Outsourcing Johnson Indonesia, peserta mempelajari konsep hubungan kerja, perjanjian kerja tertulis, dasar hukum PKWT, batasan penggunaan pekerja kontrak, pekerja harian lepas, kompensasi, outsourcing, pengelolaan perusahaan penyedia tenaga kerja serta berbagai risiko hubungan industrial yang dapat muncul dalam implementasinya.

Program ini membantu perusahaan meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan ketenagakerjaan sekaligus memastikan penerapan tenaga kerja kontrak dan outsourcing dapat mendukung kebutuhan operasional perusahaan secara profesional, efektif dan berkelanjutan.

Mengapa Training PKWT & Outsourcing Penting?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan outsourcing merupakan bagian penting dalam pengelolaan tenaga kerja perusahaan. Keduanya dapat memberikan fleksibilitas bagi organisasi dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan perubahan aktivitas bisnis, proyek maupun kebutuhan operasional tertentu.

Namun, penerapan PKWT dan outsourcing mempunyai aspek hukum serta hubungan industrial yang perlu dipahami secara tepat. Kesalahan dalam membuat perjanjian kerja, menentukan jenis pekerjaan, mengelola masa kontrak maupun menggunakan perusahaan outsourcing dapat menimbulkan risiko perselisihan dan permasalahan hubungan industrial.

Praktisi Human Resources dan Industrial Relations perlu memiliki pemahaman mengenai PKWT, PKWTT, kompensasi pekerja kontrak, outsourcing atau alih daya, hak dan kewajiban pekerja serta pengelolaan hubungan kerja.

Manfaat Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing

  • Memahami konsep dan proses Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Memahami penerapan PKWT dalam perusahaan.
  • Memahami konsep hubungan kerja.
  • Memahami pentingnya perjanjian kerja tertulis.
  • Memahami dasar hukum PKWT.
  • Memahami batasan dan rambu-rambu penerapan PKWT.
  • Memahami ketentuan pekerja harian lepas.
  • Memahami kompensasi bagi pekerja PKWT.
  • Memahami konsep dan praktik outsourcing atau alih daya.
  • Memahami outsourcing dari perspektif pengusaha dan pekerja.
  • Memahami pengelolaan tenaga outsourcing secara profesional.
  • Memahami hubungan perusahaan dengan provider outsourcing.
  • Mengurangi risiko perselisihan hubungan industrial.
  • Meningkatkan efektivitas pengelolaan tenaga kerja perusahaan.

Materi Training PKWT & Outsourcing

1. Konsep Hubungan Kerja

  • Pengertian hubungan kerja.
  • Unsur-unsur hubungan kerja.
  • Hubungan antara pekerja dan pengusaha.
  • Hak dan kewajiban para pihak.
  • Hubungan kerja dan hubungan industrial.

2. Perjanjian Kerja

  • Pengertian perjanjian kerja.
  • Perjanjian kerja tertulis.
  • Isi dan struktur perjanjian kerja.
  • Hak dan kewajiban pekerja.
  • Hak dan kewajiban perusahaan.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Pengertian PKWT.
  • Tujuan penggunaan PKWT.
  • Dasar hukum PKWT.
  • Jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.
  • Jangka waktu PKWT.
  • PKWT berdasarkan jangka waktu.
  • PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan.

4. Batasan & Rambu-Rambu PKWT

  • Batasan penggunaan pekerja kontrak.
  • Jenis pekerjaan yang sesuai untuk PKWT.
  • Administrasi PKWT.
  • Pengelolaan masa kontrak.
  • Risiko kesalahan penerapan PKWT.
  • Risiko hubungan industrial.

5. Pekerja Harian Lepas

  • Konsep pekerja harian.
  • Karakteristik hubungan kerja harian.
  • Administrasi pekerja harian.
  • Hak pekerja harian.
  • Risiko hubungan kerja.

6. PKWT & Masa Percobaan

  • Konsep probation atau masa percobaan.
  • Perbedaan PKWT dan PKWTT.
  • Ketentuan masa percobaan.
  • Risiko penerapan probation pada pekerja PKWT.

7. Kompensasi Pekerja PKWT

  • Konsep kompensasi PKWT.
  • Hak pekerja setelah berakhirnya kontrak.
  • Administrasi kompensasi.
  • Pengakhiran hubungan kerja sebelum kontrak berakhir.
  • Risiko ketidakpatuhan.

8. Risiko Pelanggaran Ketentuan Ketenagakerjaan

  • Risiko pelanggaran PKWT.
  • Risiko administrasi ketenagakerjaan.
  • Potensi perselisihan hubungan industrial.
  • Mitigasi risiko perusahaan.

9. Konsep Outsourcing / Alih Daya

  • Pengertian outsourcing.
  • Tujuan penggunaan outsourcing.
  • Dasar hukum outsourcing.
  • Perusahaan pengguna jasa.
  • Perusahaan penyedia tenaga kerja.
  • Hubungan kerja dalam outsourcing.

10. Outsourcing Dari Perspektif Pengusaha

  • Efisiensi operasional.
  • Fokus pada kegiatan perusahaan.
  • Fleksibilitas tenaga kerja.
  • Manajemen biaya.
  • Risiko outsourcing.

11. Outsourcing Dari Perspektif Pekerja

  • Status hubungan kerja.
  • Hak pekerja outsourcing.
  • Perlindungan pekerja.
  • Kepastian hubungan kerja.
  • Hubungan pekerja dengan perusahaan penyedia jasa.

12. Jenis-Jenis Outsourcing Dalam Praktik

  • Manpower Outsourcing.
  • Business Process Outsourcing.
  • Service Outsourcing.
  • Vendor Management.
  • Outsourcing berdasarkan kebutuhan operasional.

13. Status Pekerja Outsourcing

  • Hubungan pekerja dengan perusahaan outsourcing.
  • Hubungan pekerja dengan perusahaan pengguna.
  • Status hubungan kerja.
  • Hak dan kewajiban pekerja.
  • Risiko hubungan industrial.

14. Jenis Pekerjaan Yang Dialihdayakan

  • Identifikasi aktivitas kerja.
  • Analisis kebutuhan outsourcing.
  • Menentukan alur kegiatan kerja.
  • Operational requirement.
  • Risk assessment.

15. Pengelolaan Outsourcing Secara Efektif

  • Memilih perusahaan outsourcing.
  • Evaluasi provider outsourcing.
  • Evaluasi kompetensi tenaga outsourcing.
  • Service Level Agreement.
  • Monitoring kinerja provider.
  • Evaluasi tenaga outsourcing.

16. Vendor Outsourcing Management

  • Vendor selection.
  • Due diligence.
  • Contract management.
  • KPI provider outsourcing.
  • Service performance.
  • Periodic evaluation.

17. Hubungan Industrial Dalam PKWT & Outsourcing

  • Hubungan pekerja dan perusahaan.
  • Employee communication.
  • Handling grievance.
  • Hubungan dengan Serikat Pekerja.
  • Pencegahan perselisihan hubungan industrial.

18. Permasalahan PKWT & Outsourcing

  • Kesalahan dalam kontrak kerja.
  • Perselisihan status pekerja.
  • Perselisihan kompensasi.
  • Masalah vendor outsourcing.
  • Permasalahan hubungan industrial.
  • Strategi pencegahan sengketa.

19. Studi Kasus PKWT & Outsourcing

  • Analisis kasus hubungan kerja.
  • Analisis kasus PKWT.
  • Analisis kasus outsourcing.
  • Penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
  • Discussion & Question and Answer.

Metode Training

  • Interactive Presentation
  • Discussion
  • Case Study
  • Review Perjanjian Kerja
  • Industrial Relations Discussion
  • Outsourcing Case Analysis
  • Problem Solving
  • Question & Answer

Target Peserta Training

  • HR Manager
  • HR Supervisor
  • HR Staff
  • Human Capital
  • Industrial Relations
  • Employee Relations
  • Legal & Compliance
  • General Affairs
  • Manager dan Supervisor terkait
  • Pihak yang menangani hubungan kerja dan ketenagakerjaan

Trainer / Fasilitator

Dra. Psi. Ani Wijaya, MM

Trainer Johnson Indonesia dengan kompetensi dalam Human Resource Management, Industrial Relations, Employee Relations dan pengelolaan sumber daya manusia.

Jadwal Training PKWT & Outsourcing 2026

Periode Tanggal Pelaksanaan
Januari 2026 06–07 Januari 2026
Februari 2026 03–04 Februari 2026
Maret 2026 03–04 Maret 2026
April 2026 06–07 April 2026
Mei 2026 05–06 Mei 2026
Juni 2026 03–04 Juni 2026
Juli 2026 02–03 Juli 2026
Agustus 2026 04–05 Agustus 2026
September 2026 02–03 September 2026
Oktober 2026 05–06 Oktober 2026
November 2026 03–04 November 2026
Desember 2026 02–03 Desember 2026

Catatan: Jadwal dapat mengalami perubahan. Mohon melakukan konfirmasi kepada Johnson Indonesia sebelum pendaftaran.

Jam Pelaksanaan

  • Online Training: 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB.
  • Offline Training: 2 hari, pukul 09.00–16.00 WIB.

Metode Pelaksanaan

  • Online Training: Zoom Meeting.
  • Offline Training: Hotel / Johnson Training Center.
  • Private Training: Johnson Training Center.
  • In-House Training: lokasi perusahaan.

Lokasi Training Jakarta

Alternatif lokasi pelaksanaan antara lain Hotel Ciputra Jakarta, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Holiday Inn Jakarta Wahid Hasyim, Johnson Training Center
atau hotel lainnya yang akan dikonfirmasikan.

Fee Investasi Training PKWT & Outsourcing

Online Training

Rp 5.500.000/orang / 2 hari full day

Offline Training Jakarta

Rp 5.950.000/orang / 2 hari full day

Minimal 3 peserta untuk pelaksanaan di hotel.

Private Training Jakarta

Rp 8.000.000/orang / 2 hari – PASTI RUNNING

Offline Training Luar Jakarta

  • Rp 12.000.000/orang – PASTI RUNNING
  • Rp 8.500.000/orang – minimal pengiriman 5 peserta.
  • Rp 8.000.000/orang – pengiriman di atas 5 peserta.

Fasilitas Training

  • Seminar Kit
  • Certificate
  • Lunch
  • Snack
  • Souvenir

Daftar Client Training PKWT & Outsourcing

Program ini relevan bagi perusahaan manufaktur, perbankan, jasa keuangan, pertambangan, energi, telekomunikasi, distribusi, retail, konstruksi, BUMN
maupun perusahaan lain yang menggunakan tenaga PKWT dan outsourcing.

In-House Training PKWT & Outsourcing

Johnson Indonesia menyediakan In-House Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing bagi perusahaan yang ingin meningkatkan pemahaman tim Human Resources, Industrial Relations, Legal dan manajemen mengenai pengelolaan pekerja kontrak dan tenaga alih daya. Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, termasuk PKWT, PKWTT, kompensasi pekerja kontrak, outsourcing, vendor management, perjanjian kerja, hubungan industrial dan pengelolaan tenaga kerja.

Training Terkait PKWT, Outsourcing & Human Resources

Untuk memperkuat pemahaman mengenai ketenagakerjaan, Human Resources dan
hubungan industrial, peserta dapat mempelajari program terkait berikut:

Mengapa Memilih Johnson Indonesia?

Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing Johnson Indonesia membantu peserta memahami aspek praktis pengelolaan pekerja
kontrak dan outsourcing sekaligus mengidentifikasi risiko hubungan industrial yang dapat muncul dalam implementasinya. Johnson Indonesia merupakan Training Provider Since 2002 yang menyediakan Public Training, Online Training, Offline Training, Private Training dan In-House Training untuk berbagai kebutuhan pengembangan sumber daya manusia perusahaan.

FAQ Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing

Apa itu PKWT?

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja untuk hubungan kerja dengan jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu sesuai
ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Apa perbedaan PKWT dan PKWTT?

PKWT berkaitan dengan hubungan kerja untuk jangka waktu atau pekerjaan tertentu, sedangkan PKWTT merupakan hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu tertentu.

Apa itu Outsourcing atau Alih Daya?

Outsourcing atau alih daya merupakan penggunaan perusahaan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaan atau layanan tertentu dalam mendukung kebutuhan
operasional perusahaan.

Apakah training membahas kompensasi PKWT?

Ya. Training membahas aspek kompensasi pekerja PKWT, administrasi hubungan kerja dan berbagai hal yang perlu diperhatikan perusahaan dalam pengelolaan
pekerja kontrak.

Siapa yang cocok mengikuti Training PKWT & Outsourcing?

Program sesuai bagi HR Manager, HR Supervisor, HR Staff, Human Capital, Industrial Relations, Employee Relations, Legal, General Affairs, Manager,
Supervisor dan pihak yang menangani hubungan kerja.

Apakah tersedia In-House Training PKWT & Outsourcing?

Ya. Johnson Indonesia menyediakan In-House Training dengan materi dan studi kasus yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Informasi & Pendaftaran

Johnson Indonesia – Training Center
Training Provider Since 2002
Telp: (021) 541 9152
HP / WhatsApp: 0815 972 5020
Email: infotraining27@gmail.com
Website: www.seminarjohnson.com

Hubungi Johnson Indonesia untuk informasi terbaru mengenai Training Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing, Public Training, Online Training, Offline Training, Private Training maupun In-House Training.

Scroll to Top