-
-
PUBLIC TRAINING
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) Sertifikasi BNSP
(Development-Implementation-Training)
- Kualitas udara di setiap daerah berbeda-beda dan dipengaruhi oleh beragam faktor. Termasuk di Indonesia sebagai negara aktif dengan tingkat polusi buruk. Bahkan Indonesia masuk ke dalam negara dengan udara terburuk di dunia, khususnya di kota-kota besar dan daerah kawasan industri. Ini yang menciptakan pencemaran udara menjadi masalah besar yang harus ditanggulangi. Bukan hanya pemerintah atau masyarakat sebagai bagian dari terciptanya udara yang buruk, tetapi juga para pelaku industri dan perusahaan yang setiap harinya melakukan kegiatan produksi, menghasilkan buangan asap beracun. Training dan sertifikasi penanggung jawab pengendalian pencemaran udara ( PPPU ) disarankan untuk diikuti bagi mereka yang bekerja di bidang pengelolaan limbah serta kelestarian lingkungan hidup Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Dalam Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum -baik administrasi, pidana maupun perdata.
- Mengetahui potensi pencemaran udara dari kegiatan industri
- Mengetahui karakteristik dari potensi pencemaran udara hasil kegiatan industri
- Mengetahui dan memahami peraturan UU No.32 tahun 2009
- Mampu mengukur pencemaran udara dan emisi
- Mengenal dan menggunakan teknologi pengendalian pencemaran udara
- Mampu merawat peralatan pencemaran
- Melakukan perencanaan kegiatan pemantauan emisi udara
- Melakukan pengendalian pencemaran udara
- Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.56/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Pertambangan;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak Dan Gas Bumi
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap; dan
- Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber.
- Unit Kompetensi
Metode PelaksanaanNo. Kode Unit 1. E.390000.001.01 Mengidentifikasi sumber pencemaran udara dari emisi 2. E.390000.002.01 Menentukan karakteristik sumber pencemaran udara dari emisi 3. E.390000.003.01 Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi 4. E.390000.006.01 Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi 5. E.390000.007.01 Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi 6. E.390000.008.01 Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi 7. E.390000.010.01 Menyusun rencana pemantauan pencemaran udara dari emisi 8. E.390000.011.01 Melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi 9. E.390000.012.01 Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara 10. E.390000.013.01 Melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi -
- • Pemberian materi
• Workshop
• Studi kasus
• Pemberian video
• Group Discussions
• Self-Assessment
• Action Plan
• Evaluation
Trainer
- Instruktur dari BNSP
- Praktisi handal yang berpengalaman di bidangnya
- Durasi Training Berlangsung 3 Hari : • Hari 1-2 : Pemberian materi • Hari 3 : Uji Kompetensi
- Sasaran Peserta
- Praktisi industri dan masyarakat umum yang memiliki keahlian dalam pengolahan air limbah dan/atau pengendalian udara dan/atau pengelolaan limbah B3
- Departemen KL3 di perusahaan untuk semua keahlian industri, baik dari level staff hingga manajer.
- Persyaratan Peserta 1. Foto Copy Ijazah terakhir • D3 rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3 • D3 selain rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3 • SMK/sederajat dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang pengolahan air limbah dan/atau pencemaran udara dan/atau pengelolaan limbah B3 2. Fotocopy KTP 3. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dengan background merah 4. CV terbaru yang relevan di bidang pengelolaan pencemaran lingkungan 5. Surat keterangan kerja 6. Job Desc 7. JSA/HIRADC 8. Laporan pekerjaan 9. Portofolio Fasilitas Peserta 1. Copy materi 2. Sertifikat BNSP 3. Sertifikat badan penyelenggara
-
🚀 Siap Meningkatkan Kompetensi Profesional dan Mencapai Target Kinerja.
Daftar Sekarang dan Mulailah Pengembangan Diri Anda!
