Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Kelistrikan – K3 LISTRIK

Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Kelistrikan – K3 LISTRIK

DESKRIPSI

K3 Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) perusahaan. Tersedianya ahli K3 listrik diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di tempat kerja. Seorang ahli K3 yang kompeten harus mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Dalam pelaksanaan K3 kelistrikan, ruang lingkup didalamnya meliputi metode perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik. Setiap perusahaan atau pabrik harus memiliki standar kelayakan kelistrikan. Standar tersebut menjadi patokan kelayakan listrik bagi suatu perusahaan atau pabrik tempat bekerja.


Manfaat Training
:

  • Mengetahui dan memahami metoda mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja
  • Peserta memahami metoda menggunakan peralatan listrik dengan aman
  • Peserta mengetahui efek arus listrik pada badan manusia, Klasifikasi daerah bahaya, Isolasi energi (LOTO)
  • Peserta mampu mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik

Materi :

  • Pendahuluan.
  • Kebijakan dan dasar-dasar K3 Bidang Listrik
  • UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  • Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
  • Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
  • Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
  • Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
  • Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
  • Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta Komponennya
  • Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
  • Persyaratan K3 Pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik
  • Persyaratan K3 Sistem Instalasi Penyalur Petir
  • Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Resiko Listrik
  • Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Resiko Listrik
  • Rencana tindakan dan Penutup

Target Peserta :

Pihak yang membutuhkan pelatihan ini

Pembicara / Fasilitator :

  • Ir. Rachmat Boerhan, CHRP, CHT, CPM, CSCP

 

Tanggal Pelaksanaan :

14–15 Januari 2027

01–02 Juli 2026

18–19 Februari 2027

20–21 Agustus 2026

02–03 Maret 2027

03–04 September 2026

09–10 April 2027

06–07 Oktober 2026

07–08 Mei 2027

09–10 November 2026

18–19 Juni 2027

08–09 Desember 2026

Tempat :

  • Alternatif Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Hotel Holiday Inn Jakarta wahid hasyim, Lokasi training akan kami konfirmasi kembali kepada peserta

Metode Training :

  • Offline Training (Di Hotel / Johnson Training Center) 
  • Online Training (Zoom Meeting)

Fee Investasi  Training:

Fee Offline Training (Jakarta) Fee Offline Training (Luar Kota Jakarta)
  • Rp. 5.950.000,-/orang (Minimal kirimkan 3 orang. Pasti Running Tempat Hotel (Waktu 2 hari)
  • Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
  • Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
  • Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)
  • Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)
  • Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
Fee Private Onsite Training Onsite
  • Rp. 8.000.000,- / orang / 2 Hari  (PASTI RUNNING)
  • Rp. 5.950.000,- / orang / 1 Hari  (PASTI RUNNING)
  • Lokasi: Training Center Johnson Indonesia
  • Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
Fee Training Online:
  • Online Training: Rp. 5.500.000,-/orang (2 hari, 09.00-16.00)

INFORMASI

Registrasi, hubungi :

DOWNLOAD BROSUR

FORM REGISTRASI

    Kode Training

    Topik Training

    Tanggal Training

    Lokasi Training

    Tipe Permintaan

    Peserta yang didaftarkan

    Nama

    Jabatan

    Metode Pembayaran

    Pesan

    Enrroled By:

    Nama

    Email

    Nama Perusahaan

    Jabatan

    Telp Kantor

    Fax

    No. Hp

    Note

    Kirim Salinan Form ke Email saya

    captcha
    Masukkan kode diatas:

    Scroll to Top