-
PUBLIC TRAINING
Implementation Good Corporate Governance & Basic Legal For Corporate Secretary
🎯 Mengapa Training Ini Penting?
- Training Implementation Good Corporate Governance (GCG) & Basic Legal for Corporate Secretary sangat penting karena membekali para profesional, khususnya Corporate Secretary, dengan pemahaman mengenai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta aspek hukum yang mendukung kepatuhan dan efektivitas pengelolaan perusahaan. Melalui pelatihan ini, peserta mempelajari penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (TARIF), peran Corporate Secretary dalam mendukung direksi dan dewan komisaris, pengelolaan dokumen korporasi, kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan informasi, serta komunikasi dengan regulator dan pemangku kepentingan. Dengan penerapan GCG dan pemahaman hukum yang memadai, perusahaan dapat meminimalkan risiko hukum dan kepatuhan, meningkatkan kepercayaan investor dan mitra bisnis, memperkuat reputasi perusahaan, serta menciptakan tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
- Memahami dan menginternalisasi prinsip-prinsip GCG sesuai POJK No. 17 Tahun 2023 dan regulasi turunannya
- Mengidentifikasi peran, tugas, wewenang, dan tanggung jawab organ GCG (Direksi, Dewan Komisaris, Komite Audit, Komite Risiko, Komite Remunerasi & Nominasi, serta Komite Pemantau Risiko)
- Melaksanakan self-assessment GCG secara akurat dan melaporkannya kepada OJK sesuai format yang berlaku
- Mengintegrasikan GCG dengan sistem manajemen risiko (POJK No. 18/POJK.03/2016), pengendalian internal, dan fungsi kepatuhan
- Memahami jenis-jenis dokumen hukum korporat yang relevan bagi bank (perjanjian, MoU, kebijakan, SOP, Anggaran Dasar, RUPS)
- Menerapkan teknik dasar legal drafting: struktur dokumen, klausul standar, mitigasi risiko hukum, dan force majeure
- Melakukan review dan identifikasi risiko hukum dalam kontrak/perjanjian bank dengan pihak ketiga
- Menyusun rekomendasi perbaikan dokumen hukum internal bank berdasarkan best practice dan regulasi terkini
-
- Fondasi GCG Perbankan Indonesia: Regulasi dan Prinsip
- Evolusi regulasi GCG perbankan: dari PBI hingga POJK era terkini
- POJK No. 17 Tahun 2023: substansi utama, perubahan signifikan, dan implikasi implementasi
- Prinsip TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness): makna substansial vs. formalitas
- Kaitan GCG dengan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Principles for Banks
- Peta regulasi terkait: POJK Manajemen Risiko, POJK Kepatuhan, POJK Pengendalian Internal
- Organ GCG: Struktur, Peran, dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
- Struktur tata kelola dua tingkat (two-tier board): Dewan Komisaris dan Direksi — batas tanggung jawab yang tegas
- Tugas, wewenang, dan larangan bagi Direksi (Pasal 7–18 POJK 17/2023)
- Tugas, wewenang, dan larangan bagi Dewan Komisaris (Pasal 19–31 POJK 17/2023)
- Komite-komite GCG: Audit, Manajemen Risiko, Remunerasi & Nominasi, Pemantau Risiko — pembentukan, keanggotaan, dan charter
- Corporate Secretary: fungsi strategis sebagai penghubung GCG
- Mekanisme Rapat Direksi dan Dewan Komisaris: kuorum, kehadiran, risalah, pengambilan keputusan sirkular
- Penanganan benturan kepentingan (conflict of interest) dan transaksi afiliasi
- Integrasi GCG dengan Manajemen Risiko dan Fungsi Pengendalian
- Three Lines of Defence Model: penerapan praktis di struktur organisasi bank
- Integrasi GCG dengan Risk Appetite Statement (RAS) dan Risk Culture
- Peran Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR), Satuan Kerja Kepatuhan (SKK), dan Audit Internal dalam ekosistem GCG
- POJK No. 18/POJK.03/2016: Kerangka Manajemen Risiko dan kaitannya dengan GCG
- GCG dalam konteks Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
- Whistleblowing System: desain, perlindungan pelapor, dan efektivitas implementasi
- Self-Assessment GCG, Pelaporan, dan Pengungkapan
- Metodologi self-assessment GCG: 11 faktor penilaian per SEOJK No. 13/SEOJK.03/2017
- Penentuan nilai komposit dan kategori GCG: sangat baik, baik, cukup baik, kurang baik, tidak baik
- Laporan Pelaksanaan GCG: format, substansi, dan tenggat pelaporan kepada OJK
- Hukum Korporat Perbankan: Kerangka dan Landasan Dokumen Hukum
- Hierarki norma hukum Indonesia dan implikasinya bagi dokumen hukum bank
- Jenis-jenis dokumen hukum korporat: Anggaran Dasar, Perjanjian Kredit, MoU, NDA, PKS, SLA, Kebijakan Internal, SOP, SK Direksi
- Anatomy of a contract: struktur standar dokumen hukum yang komprehensif
- Asas hukum perjanjian: konsensualisme, kebebasan berkontrak, itikad baik, dan pacta sunt servanda
- Kapasitas hukum para pihak: kewenangan bertindak, kuasa, dan representasi
- Hierarki dokumen internal bank: kebijakan, SOP, juklak, juknis — dan konsistensinya
- Teknik Legal Drafting yang Efektif dan Mitigasi Risiko Hukum
- Prinsip kejelasan (clarity), ketepatan (precision), dan kelengkapan (completeness) dalam drafting
- Penggunaan bahasa hukum yang tepat: definisi, ruang lingkup, dan interpretasi
- Klausul-klausul kritis dalam perjanjian bank: representations & warranties, covenants, events of default, remedies
- Force majeure, hardship, dan klausul MAC (Material Adverse Change) dalam konteks pasca-pandemi
- Klausul penyelesaian sengketa: mediasi perbankan OJK, arbitrase BANI, dan litigasi
- Perjanjian dengan pihak terafiliasi: persyaratan GCG dan arm’s length principle
- Legal risk mapping: identifikasi potensi risiko hukum sebelum penandatanganan dokumen
- Legal Drafting Dokumen Strategis Bank: Perjanjian Kredit dan Kebijakan Internal
- Anatomi Perjanjian Kredit Korporasi: pembukaan, definisi, fasilitas kredit, representasi & jaminan, kewajiban debitur, kondisi pengambilan, cidera janji, dan pengakhiran
- Klausul jaminan (collateral): pengikatan agunan yang kuat secara hukum
- Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB): kekhususan regulatoris
- SK Direksi dan SE Direksi: kekuatan hukum dan pengelolaan arsip
- Pengelolaan perubahan dokumen: amandemen, addendum, dan novasi
- Perlindungan data nasabah dalam dokumen hukum: UU PDP No. 27 Tahun 2022
- Integrasi GCG dan Legal Drafting: Review Komprehensif dan Action Plan
- Sesi Q&A terpadu: case clinic GCG dan legal drafting dari kasus nyata peserta
- GCG compliance checklist vs. dokumen hukum: memastikan konsistensi dan kesatuan
- Membangun Legal & GCG Governance Framework di bank: roadmap implementasi 90 hari
- Peran teknologi dalam GCG: e-governance, digital board portal, dan e-signature dalam dokumen hukum
- Regulasi terbaru 2024–2025 yang berdampak pada GCG dan legal banking: update dan antisipasi
- Presentasi kelompok: Action plan GCG & legal drafting improvement masing-masing bank
- Fondasi GCG Perbankan Indonesia: Regulasi dan Prinsip
– Pihak – Pihak Terkait yang membutuhkan training ini
Team Trainer Johnson Indonesia :- Tim Trainer Johnson Indonesia
Fee Investasi Training:28–29 Januari 2027 27-28 Juli 2026 26–27 Februari 2027 27-28 Agustus 2026 03–04 Maret 2027 23–24 September 2026 27–28 April 2027 26–27 Oktober 2026 06–07 Mei 2027 24–25 November 2026 29–30 Juni 2027 28–29 Desember 2026 Fee Offline Training (Jakarta) Fee Offline Training (Luar Kota Jakarta) - Rp. 5.950.000,-/orang (Minimal kirimkan 3 orang. Pasti Running Tempat Hotel (Waktu 2 hari)
- Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
- Rp. 12.000.000,-/ orang (PASTI RUNNING)
- Rp. 8.500.000,-/ orang (kirim 1-5 peserta)
- Rp. 8.000.000,-/ orang (kirim diatas 5 peserta)
- Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
Fee Private Onsite Training Onsite - Rp. 8.000.000,- / orang / 2 Hari (PASTI RUNNING)
- Rp. 5.950.000,- / orang / 1 Hari (PASTI RUNNING)
- Lokasi: Training Center Johnson Indonesia
- Inc : Seminar Kit, Certificate, Lunch, Snack, Souvenir
Fee Training Online: - Online Training: Rp. 5.500.000,-/orang (2 hari, 09.00-16.00)
