Implementasi UU Cipta Kerja Dalam Membangun Hubungan Industrial Yang Kondusif
Deskripsi:
Hubungan kerja antara Pekerja dan Perusahaan perlu dibangun secara kondusif. Hubunhan ini dilandasi oleh peraturan yang mengatur hak dan kewajiban Pekerja maupun Perusahaan. Adanya pemahaman tentang aturan yang berlaku diharapkan dapat membangun hubungan kerja yang harmonis sehingga mendukung kelancaran seluruh aktivitas kerja dan memberikan dampak positif baik bagi Perusahaan maupun Karyawan Perlu bagi setiap pihak yang menangani hubungan industrial dan yang mengelola sumber daya manusia dalam Perusahaan untuk memahami aturan yang berlaku. Dengan demikian dapat membuat regulasi yang tepat serta dapat mengantisipasi dan menangani permasalahan dengan tepat.
Manfaat Training :
- Peserta memahami aturan ketenagakerjaan yang berlaku saat ini
- Peserta mampu membuat regulasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka membangun hubungan industrial yang kondusif
- Peserta mampu mengantisipasi dan menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Materi :
- Pemahaman UU Cipta Kerja
- Overview Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku
- Pengantar Hubungan Industrial
- Hubungan Kerja (PP No. 35 tahun 2021)
- PKWT
- Alih Daya
- Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
- Cuti
- Lembur
- Istirahat panjang
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Hak dan kewajiban Perusahaan
- Pengupahan (PP No. 36 tahun 2021)
- Kebijakan Pengupahan
- Upah
- Non Upah : tunjangan, THR
- Struktur dan Skala Upah
- Kebijakan Upah ketika Pekerja tidak bekerja
- Kebijakan Pengupahan
- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP No. 37 tahun 2021)
- Kewajiban Perusahaan dalam Program JKP
Target Peserta :
- Owner dan Direksi Perusahaan.
- Manajer, Supervisor dan Staf HRD
- Setiap Pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya manusia
Pembicara / Fasilitator :
- Dra. Psi. Ani Wijaya, MM
Tanggal Pelaksanaan :
| 27–28 Januari 2027 | 22–23 Juli 2027 |
| 25–26 Februari 2027 | 27–28 Agustus 2026 |
| 02–03 Maret 2027 | 22–23 September 2026 |
| 23–24 April 2027 | 22–23 Oktober 2026 |
| 05–06 Mei 2027 | 23–24 November 2026 |
| 25–26 Juni 2027 | 22–23 Desember 2026 |
Jam Pelaksanaan:
- Online Training: 2 hari / jam 09.00-16.00 WIB
- Offline Training: 2 hari / jam 09.00-16.00 WIB
Tempat :
Alternatif Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Hotel Holiday Inn Jakarta wahid hasyim, hotel lainnya yang akan kami konfirmasi Alternatif kemudian
Metode Training :
- Online Training (Zoom Meeting)
- Offline Training (Di Hotel / Johnson Training Center)
Fee Investasi Training:
| Fee Offline Training (Jakarta) | Fee Offline Training (Luar Kota Jakarta) |
|
|
| Fee Private Onsite Training Onsite
|
Fee Training Online:
|
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
Johnson Indonesia – Training Center: Nur/ Komariah/Nisa / Dinda
(021) 541 9152/ 541 7516, Hp: 0815 972 5020; 0821 1303 4540
E-mail: infotraining27@gmail.com
Website:
DOWNLOAD BROSUR
FORM REGISTRASI
