Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Kelistrikan – K3 LISTRIK
DESKRIPSI
K3 Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) perusahaan. Tersedianya ahli K3 listrik diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di tempat kerja. Seorang ahli K3 yang kompeten harus mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
Dalam pelaksanaan K3 kelistrikan, ruang lingkup didalamnya meliputi metode perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik. Setiap perusahaan atau pabrik harus memiliki standar kelayakan kelistrikan. Standar tersebut menjadi patokan kelayakan listrik bagi suatu perusahaan atau pabrik tempat bekerja.
Manfaat Training :
- Mengetahui dan memahami metoda mengidentifikasi potensi bahaya listrik di tempat kerja
- Peserta memahami metoda menggunakan peralatan listrik dengan aman
- Peserta mengetahui efek arus listrik pada badan manusia, Klasifikasi daerah bahaya, Isolasi energi (LOTO)
- Peserta mampu mengembangkan strategi perlindungan kebakaran akibat listrik
Materi :
- Pendahuluan.
- Kebijakan dan dasar-dasar K3 Bidang Listrik
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta Komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi Khusus
- Persyaratan K3 Pada Penggunaan Peralatan Uji Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Instalasi Penyalur Petir
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Resiko Listrik
- Identifikasi Bahaya, Penilaian, dan Pengendalian Resiko Listrik
- Rencana tindakan dan Penutup
Target Peserta :
Pihak yang membutuhkan pelatihan ini
Pembicara / Fasilitator :
- Ir. Rachmat Boerhan, CHRP, CHT, CPM, CSCP
Tanggal Pelaksanaan :
|
14–15 Januari 2027 |
01–02 Juli 2026 |
|
18–19 Februari 2027 |
20–21 Agustus 2026 |
|
02–03 Maret 2027 |
03–04 September 2026 |
|
09–10 April 2027 |
06–07 Oktober 2026 |
|
07–08 Mei 2027 |
09–10 November 2026 |
|
18–19 Juni 2027 |
08–09 Desember 2026 |
Tempat :
- Alternatif Hotel: Ciputra Hotel, Ibis Group, Hotel Oria Jakarta, Hotel Holiday Inn Jakarta wahid hasyim, Lokasi training akan kami konfirmasi kembali kepada peserta
Metode Training :
- Offline Training (Di Hotel / Johnson Training Center)
- Online Training (Zoom Meeting)
Fee Investasi Training:
| Fee Offline Training (Jakarta) | Fee Offline Training (Luar Kota Jakarta) |
|
|
Fee Private Onsite Training Onsite
|
Fee Training Online:
|
INFORMASI
Registrasi, hubungi :
- Johnson Indonesia – Training Center: Nur/ Komariah/Nisa / Dinda
- (021) 541 9152/ 541 7516, Hp: 0815 972 5020
- E-mail: infotraining27@gmail.com
- Website:
- https://www.trainingjohnson.com
- http://www.seminarjohnson.com
- https://www.trainingsdm.com
DOWNLOAD BROSUR
FORM REGISTRASI
